KNews.id – Jakarta – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, usulan agar jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun dalam revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak relevan.
Dia mengatakan, kepastian hukum terkait status tersangka bisa dilakukan dalam proses praperadilan.
“Oleh karena itu, pembatasan waktu status tersangka itu tidak relevan, kepastian hukum bisa dilakukan dengan proses praperadilan,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Abdul mengatakan, jangka waktu untuk status tersangka itu tidak relevan karena proses pencarian barang bukti dalam tahap penyidikan cukup menyita waktu.
Apalagi, kata dia, pembatasan minimal dua alat bukti juga harus disertai keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Kemudian ada ‘lembaga’ untuk mengontrol setiap tindakan penegak hukum/penyidik melalui sidang praperadilan. Jadi tidak relevan usulan pembatasan waktu status tersangka tersebut,” ujarnya.
Abdul juga mengatakan, sudah ada aturan lain terkait dengan hak-hak warga negara yang berstatus tersangka, salah satunya batas waktu penahanan.
“Misal dibatasinya waktu penahanan, kewajiban selalu didampingi penasihat hukum dalam setiap tindakan penyidikan,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun.
Dia mengatakan, usulan tersebut terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun pemerintah.
“Tapi karena draft KUHAP-nya diambil alih oleh DPR, ini di dalam DIM yang disusun oleh pemerintah supaya orang dinyatakan tersangka itu dibatasi hanya satu tahun,” kata Yusril dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
Yusril mengatakan, jangka waktu status tersangka tersebut memberikan kepastian hukum.
Dia mencontohkan, apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti selama rentang waktu satu tahun, maka status tersangka gugur dengan sendirinya.
“Kalau satu tahun penyidik tidak dapat menghimpun semua alat bukti yang diperlukan, maka kasus itu kemudian tidak perlu dikeluarkan dari SP3, dia gugur demi hukum dengan sendirinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril berharap revisi KUHAP dapat segera selesai agar gugurnya status tersangka tak perlu menunggu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Kalau KUHAP baru selesai, maka orang dinyatakan tersangka itu enggak seperti sekarang, tanpa ada akhirnya dan harus nunggu SP3,” ucap dia.



 
                                    