spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Pakar Hukum: Ketentuan Ambang Batas 20 Persen Hanya untungkan Oligarki

KNews.id- Pakar hukum tata negara Herlambang P. Wiratraman menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  membatalkan uji materi yang diajukan ekonom senior Rizal Ramli terkait ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Pasalnya, kata dia, MK membatalkan uji materi itu atas dasar pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Seharusnya, menurut Herlambang, MK bisa membahas uji materi yang diajukan Rizal Ramli hingga ke pokok perkara. Misalnya dengan menguji argumen hukum pemohon yang menyebut PT 20 persen menguatkan sistem politik kartel.

- Advertisement -

“Ratio decidendi terkait tidak memiliki kedudukan hukum, sayangnya tidak mendasarkan argumen hukum yang melihat PT sebagai konteks politik menguatnya sistem politik kartel, yang semestinya hakim MK lebih peka memahami perkembangan politik sebagai alam bekerjanya hukum Pemilu,” kata Herlambang dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi elshinta.com, Kamis (21/1).

Herlambang berpendapat, ketentuan PT 20 persen dari sisi realitas, bertolak belakang dengan semangat demokratisasi politik representasi kewargaan.

- Advertisement -

Ketentuan itu membuat jumlah calon presiden di Indonesia terbatas. Seharusnya, ujar dia, ketentuan hukum dapat memangkas atau meminimalisir bekerjanya cartelized political system atau sistem politik kartel. 

“Seharusnya MK memanfaatkan aliran pemikiran atau nalar realisme hukum untuk memahami konteks itu,” tukas Dosen Hukum Tata Negara dan HAM Universitas Airlangga itu.

- Advertisement -

Selain itu, sambung Herlambang, ketentuan PT 20 persen hanya menguntungkan oligarki politik. Mereka bisa menangguk keuntungan sebesar-besarnya atas ketentuan ambang batas presiden itu. 

“Tentu, ini justru melemahkan demokrasi dan mengarahkan situasi politik ke bentuk otoritarianisme baru, karena instrumen demokrasi digunakan untuk melumasi kepentingan autokrat,” beber dia.

Sebelumnya, MK menolak gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli yang meminta aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dihapus. Dalam gugatannya, Rizal mendalilkan bahwa ketentuan presidential threshold menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.

Namun, MK merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing ketika menggugat aturan itu. MK pun menolak gugatan yang diajukan Rizal. Sebab, penggugat  tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai, seperti yang didalilkannya dalam persidangan. (AHM)

Sumber: Elshinta.com

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini