spot_img

Pakar Hukum: Hasto Bisa Bebas Jika Alat Bukti Jaksa Tak Kuat

KNews.id – Jakarta – Pakar hukum pidana Wahyu Priyanka Nata Permana menilai Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpeluang divonis bebas jika majelis hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan.

Pertimbangkan Aspek Substansi

Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa sahnya alat bukti tidak hanya dari sisi jumlah atau prosedur formal, tetapi juga dari aspek substansi. Bukti tersebut harus relevan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan.

“Kalau memang fakta-fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya alat bukti yang relevan untuk membuktikan terpenuhinya unsur pasal, maka hakim juga harus fair,” ujar Wahyu.

Menurutnya, jika unsur pidana tidak terbukti, maka hakim memiliki dasar kuat untuk menjatuhkan putusan bebas.

- Advertisement -

“Hakim yang menyidangkan kasus itu juga harus berani menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan putusannya menjadi bebas dari segala dakwaan (vrijspraak),” pungkasnya.

(NS/Lptn6)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini