spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pak Kapolri, Ayo Tangkap Presiden Jokowi?

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

“Sebagai contoh, ke depan tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,”

- Advertisement -

KNews.id- [Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 20 Januari 2021] Beredar viral, video berdurasi 30 detik yang didalamnya nampak Presiden Jokowi ada di dalam mobil dan kerumunan warga di sekitarnya. Sementara masyarakat mengerubungi mobil berkelir hitam itu. Presiden Jokowi terlihat mengenakan masker hitam menjulurkan badannya lewat sunroof mobil dan melambaikan tangan kepada massa.

Presiden yang mengenakan kemeja putih itu bahkan sempat melemparkan bungkusan ke arah kerumunan masyarakat. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan kejadian ini terjadi di provinsi NTT. Melihat video tersebut, publik jadi teringat janji Kapolri sebelum dilantik, pada 20 Januari 2021 lalu.

- Advertisement -

Listyo Sigit saat itu berjanji akan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu ketika diberi amanah sebagai Kapolri. Saatnya menagih janji Kapolri, agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu. Hukum harus tajam ke Presiden Jokowi, bukan hanya kepada Habieb Rizieq Shihab.

Keduanya, baik HRS maupun Jokowi sama-sama berkerumun, sama-sama melanggar protokol kesehatan. Ayo Pak Kapolri, “Salus Populi Suprema Lex Esto”. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Bukankah ini, alasan diberlakukannya pembatasan sosial hingga skala mikro ?.

- Advertisement -

Bukankah ini, alasan demonstrasi tak boleh diadakan saat pandemi ? Kenapa Presiden melanggarnya ? Katanya hukum tidak boleh pandang bulu, harus adil. Ayo segera tindak Presiden Jokowi. Tak perlu ditangkap seperti Gus Nur, cukup proses hukum seperti biasa saja. Panggil Presiden menghadap polisi, periksa Presiden kenapa membikin kerumunan ditengah pandemi. Terapkan pasal 93 Jo pasal 9 UU No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Atau, agar Presiden bisa ditahan sisipkan pasal 160 KUHP seperti yang diterapkan pada kasus HRS.

Selanjutnya, jebloskan Presiden di Rutan Bareskrim. Agar satu sel dengan HRS. Biar tahu rasa. Agar segenap rakyat bisa paham, jangan main-main dengan hukum. Jangan beri penangguhan, meskipun menteri dan partai politik memberikan jaminan. Bilang saja, menjadi kewenangan penyidik untuk menahan presiden Jokowi.

Atau kalau mau aman, jawab saja dengan bahasa “akan dipertimbangkan”. Tapi Presiden Jokowi jangan dilepaskan, tahan hingga 20 hari. Selanjutnya, tambah 40 hari lagi untuk perpanjangan. Negara tidak boleh kalah dengan para pelanggar hukum, pelanggar protokol kesehatan. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini