KNews.id – Jakarta – Orang tua dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, sedih melihat anaknya diproses hukum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Ibu Nadiem, Atika Algadri, meyakini anaknya tidak mungkin berbuat tindak pidana yang disangkakan Kejaksaan Agung.
“Sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya. Sedihnya karena dia anak saya dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” ujar Atika setelah permohonan Praperadilan rampung dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Dia berharap proses hukum berjalan dengan transparan, akuntabel dan adil. Hal itu semata-mata agar kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap.
“Kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu,” ujarnya.
Sementara itu, ayah Nadiem yakni Nono Anwar Makarim berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dapat membebaskan anaknya dari proses hukum. Harapan ini pula yang dituangkan tim penasihat hukum Nadiem dalam permohonan Praperadilannya.
“Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” ungkap Nono.
Nadiem diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Ada empat tersangka lain yang juga diproses hukum yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Jurist Tan hingga kini masih buron.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap dokumen diduga terkait perkara.