spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Orang Tua Korban KM 50: Harusnya Fadil dan Dudung yang Disidang di Pengadilan HAM!

KNews.id- Sidang pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) atau yang terkenal tragedi KM 50 penuh manipulasi dan dagelan. Kasus ini harusnya menyidangkan Dudung Abdurachman yang saat peristiwa itu menjadi Pangdam Jaya dan Fadil Imran Kapolda Metro Jaya.

Sidang manipulasi. Dagelan para penegak hukum durjana,” kata ayah dari salah korban Ahmad Faiz, Suhada di akun Twitter-nya @AqseJuga. “Inshaa Allah para durjana dan mereka yg merekayasa dagelan tersebut telah memilih untuk masuk di barisan para penyiksa & pembantai #6SyuhadaFPI sehingga Annisa Ayat 93 pun pasti menghantam mereka,” ujarnya.

- Advertisement -

Untuk memenuhi rasa keadilan, kata Suhada, Dudung Abdurachman dan Fadhil Imran harus disidangkan di Pengadilan HAM.

Sidang manipulasi. Sidang abal-abal itu tdk akan memenuhi rasa keadilan rakyat, malah justru sebaliknya, semakin menambah kezaliman kalian di mata rakyat. Kalau Mau Adil, Mestinya yang disidang itu fadhil & dudung. Sidangnya bukan di pengadilan negeri, tapi di pengadilan HAM,” paparnya.

- Advertisement -

Suhada mengatakan, persidangan pembunuhan enam pengawal HRS terlihat membodohi rakyat Indonesia. “Miris baca berita2 sidang tragedi KM 50, mereka para durjana, terlihat jelas, sedang berusaha keras membodohi & membohongi rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Suhada mengatakan, pembunuhan enam pengawal HRS melibatkan institusi negara.

- Advertisement -

Ingat terus penyiksaan keji & pembantaian biadab terhadap #6SyuhadaFPI oleh aparat yg mengatas namakan negara,” jelasnya.

Kita doakan saja, semoga para pelaku ‘kezaliman yg baru’ ini mendapat balasan yg setimpal sebagaimana termaktub dalam QS. Annisa Ayat 93,” pungkasnya. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini