spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

OJK Usul Hapus Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah

KNews.id- Perbankan menyambut baik usulan OJK untuk menghapus kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) dari entitas induknya. Kewajiban spin off unit usaha syariah diatur berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2008. Dalam UU tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan atau paling lama pada 2023.

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan usulan OJK untuk menghapus kewajiban spin off menjadi kabar baik bagi perbankan. Sebab, bank memiliki opsi untuk meningkatkan portofolio syariahnya melalui UUS maupun Bank Umum Syariah.

- Advertisement -

“Kami sendiri happy kalau memang ini dapat ditunda,” katanya, Rabu (20/1).

Menurutnya, semua bank tentu berharap portofolio bisnis syariahnya berkembang sebesar mungkin. Dalam pengembangan tersebut, bank dapat menggunakan modal Unit Usaha Syariah maupun Bank Umum Syariah.

- Advertisement -

Kedua model itu sama-sama baik untuk memperbesar portofolio bisnis syariah. Di samping itu, peningkatan bisnis syariah juga dipengaruhi kesiapan modal, infrastruktur, SDM, dan lainnya.

CIMB Niaga sendiri telah melakukan persiapan pemisahan unit syariah menjadi entitas tersendiri sejak awal tahun lalu. Persiapan meliputi infrastruktur, sumber daya manusia, dan lainnya.

- Advertisement -

“Persiapan spin off sudah mulai jalan, kebetulan tadi rapat pertamanya. Tentunya masih soft launching,” imbuhnya.

Lantas, apakah rencana spin off UUS CIMB Niaga akan ditunda seperti usulan OJK? Pandji mengatakan perseroan tetap harus menyiapkan rencana spin off UUS. Sebab, saat ini belum ada regulasi yang mencakup penundaan spin off UUS.

Jika mengacu UU 21 tahun 2008 agar spin off dilakukan paling lama 2023, maka bank harus menyiapkannya sejak awal 2021. “Nanti kalau sudah ada UU-nya, kami lihat apakah akan diteruskan atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar spin off unit usaha syariah tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi bersifat sukarela. Usulan tersebut disampaikan untuk masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan.

Heru menjelaskan spin off membutuhkan permodalan dari induknya untuk menyediakan modal anak usahanya. Hal tersebut tidak mudah bagi beberapa bank termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). (Ade)

Sumber: Bisnis

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini