spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

OJK Tolak Penundaan Utang Asuransi Jiwa Kresna, Cek Penjelasannya!

KNews.id-Deputi Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menegaskan bahwa OJK tidak pernah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan.

Dikatakan Anto, OJK sejatinya tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU terhadap Kresna Life. Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

“Sesuai pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Anto di Jakarta, Rabu (23/12).

Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa perseroan dalam status PKPU selama 45 hari sejak 10 Desember 2020.

Dalam catatan OJK, terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT AJK yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak oleh OJK. Permohonan tersebut adalah mengenai permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna.

Kemudian permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 (lima belas) pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna. Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi PT AJK untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh PT AJK.

“Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi Kresna Life untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh Kresna Life. Dalam kesempatan tersebut, Direksi Kresna Life menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan putusan dimaksud,” ujar Anto.

Kendati demikian, pihak manajemen merasa keberatan karena perseroan telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis. Hingga Jumat (18/12), Kresna Life diketahui telah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis atau 77,61 persen dari jumlah polis, atas kewajiban Rp3,85 triliun atau 55,76 persen dari total kewajiban. Perseroan pun telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.

“Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta Kresna Life untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap putusan pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur Anton. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini