Lebih jauh, teknologi yang dipergunakan dalam Chatbot-CST memungkinkan OJK untuk melakukan pelacakan iklan layanan keuangan yang mengandung unsur pelanggaran market conduct baik yang diposting di media sosial ataupun di website atau aplikasi.
Selain itu, Chatbot-CST dapat melakukan pelacakan pelanggaran market conduct yang dilakukan oleh penyedia layanan jasa keuangan di media sosial. Terakhir, Chatbot-CST dapat memberikan edukasi kepada konsumen dan otomatisasi penanganan penerimaan pertanyaan atau menganalisis keluhan konsumen secara responsif.
“OJK juga terus mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah melalui optimalisasi 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 424 kabupaten atau kota,” pungkasnya. (Ach/We/Adv)




