spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

KNews.id – Jakarta, 8 Maret 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah progresif dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK
3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

- Advertisement -

POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech)
yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang
bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan
mitigasi risiko yang efektif.

Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory
Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi
keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini.

- Advertisement -

POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi
pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

Selain itu, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan
pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen
risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan
pelindungan konsumen.

- Advertisement -

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci,
termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana
pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi
teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan
pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini.

(Zs/OJK)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini