Perlakuan khusus untuk Bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB.
Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut.
- Advertisement -
Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard). (Ach/Adv)




