Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain:
1. luas wilayah yang terkena bencana;
2. jumlah korban jiwa;
3. jumlah kerugian materiil;
4. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;
5. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;
6. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau
7. aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved




