spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Slik)

KNews.id – Jakarta, 8 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur.

Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan
mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

- Advertisement -

Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima yaitu:

1. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;
2. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah
dan/atau suretyship syariah;
3. Perusahaan Penjaminan;
4. Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
5. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
(LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending),
dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini
diundangkan.

- Advertisement -

Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi:

1. Bank Umum;
2. Bank Perekonomian Rakyat;
3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
6. Lembaga Pendanaan Efek;
7. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana
meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan
sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan
infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
8. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung
aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih
komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan
lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.

(Zs/OJK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini