Dia merinci, pelanggaran iklan sektoral di perbankan sebesar 2,63% dari 5.544 iklan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebesar 8,18% dari 1.088 iklan, pasar modal sebesar 17,31% dari 52 iklan. Dengan jenis pelanggaran, kelompok tidak jelas 95,90%, menyesatkan 3,69% dan tidak akurat 0,14%.
“Ini sudah kita sampaikan dan kemudian mereka melakukan penyesuaian atau mengehentikan iklan tersebut, jadi kita bisa mengelompokan iklan yang menyesatkan, tidak akurat dan tidak jelas yang berpotensi akan merugikan konsumen,” jelasnya.