spot_img
Jumat, Mei 10, 2024
spot_img

OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

OJK SELESAIKAN 101 PERKARA TINDAK PIDANA SEKTOR JASA KEUANGAN
Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Medan

KNews.id –  15 Juni 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan
penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK, sampai Juni
2023 telah menyelesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah
dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 Perkara
Tindak Pidana Perbankan, 17 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana
Pasar Modal.

- Advertisement -

Demikian disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK
Tongam L. Tobing dalam acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa
keuangan di Medan, Kamis.

Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa
keuangan dan asosiasi jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan
informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa
keuangan oleh OJK.

- Advertisement -

Tongam menjelaskan, untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna
membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 Penyidik
Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis
perkara.
Sebelumnya sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan digelar bersama
Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023,
dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20
Maret 2023.

Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh
penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu
atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi
lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Kementerian/Lembaga.

- Advertisement -

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis
stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan
risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – Aman Santosa.
Telp. (021) 296-000-00 | Email : [email protected] (Zs/OJK)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini