spot_img

OJK Sampaikan Surat Sanksi Pihak Pelanggaran Perdagangan Saham DSSA, Penawaran Umum Perdana Cuan dan Penawaran Umum Perdana BREN

KNews.id – Jakarta, 21 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 16 Oktober  2026 telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran  terhadap ketentuan di Pasar Modal yang terkait tiga emiten di Pasar Modal Indonesia  yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk  (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sebagai tindaklanjut atas pengenaan sanksi tersebut, pada Rabu ini di Kantor OJK  di Jakarta, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada Para  Pihak yang melanggar.

- Advertisement -

Penyerahan surat sanksi ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon  Khoirul Muttaqien juga dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur  Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara  Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto.

Kehadiran Pejabat POLRI ini sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-POLRI  dalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.

- Advertisement -

Bahwa Sanksi Administratif dikenakan kepada pihak-pihak sebagai berikut: 

1. Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan  kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat  ini menjabat Dir PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi

Efek selama 1 (satu) tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar  yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka  34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

2. Pada kasus Penawaran Umum Saham PT Barito Renewables Energy Tbk  (BREN), sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar  Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang  melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM  sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

3. Pada kasus Penawaran Umum Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN),  sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar  Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107  UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Bahwa selain pihak-pihak di atas, OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran  ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN sebagai berikut:

1. Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 9 (sembilan)  Anggota Bursa dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8  (delapan) sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah  yang melakukan transaksi pada saham DSSA. Bahwa 9 (Sembilan) Anggota  Bursa dimaksud adalah sebagai berikut:

- Advertisement -

a. PT SSI
b. PT SS
c. PT ALS
d. PT BS
e. PT AMS
f. PT TSI
g. PT BCS
h. PT WSI
i. PT RSI

2. Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas  pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 (dua) Anggota  Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin  Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada 1 (satu) Pihak yaitu  Direktur PT HPS.

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi  pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa  anggota bursa.

Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana  dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan  yang cukup signifikan.

Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta  berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN  dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang  memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan  mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada  terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu  sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya  berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta  memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur,  wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera  bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya  saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.

(FHD/OJK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini