KNews.id – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya pada 4 Agustus 2025.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa hal tersebut dilaksanakan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-68/D.05/2025 dan KEP-69/D.05/2024.
“Dengan ini membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya,” ujar dia dalam pengumuman resmi, dikutip Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya telah dilakukan atas permintaan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Proses Likuidasi).
Wayan menjelaskan bahwa likuidator bertanggung jawab melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Sebagai informasi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.




