spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

OJK: Perpanjangan Restrukturisasi untuk Menjaga Debitur dan Stabilitas Perbankan

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023. Bukannya tanpa alasan, Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menjelaskan bahwa perpanjangan ini sudah melalui pertimbangan yang matang.

Menurutnya, OJK sudah melakukan berbagai skenario dan perhitungan sebelum mengambil keputusan ini. Pihak-pihak terkait seperti pemangku kepentingan, bankir, dan akademisi juga sudah diajak ngobrol terkait dengan langkah OJK untuk memperpanjang restrukturisasi.

- Advertisement -

“Tentunya dengan perhitungan, kita ingin menjaga momentum perbaikan kinerja restrukturisasi debitur Covid-19 dan juga menjaga stabilitas kinerja perbankan yang masih cukup baik dan untuk menghindari cliff effect,” jelas Heru pada Webinar yang diselenggarakan Infobank dengan tema ‘Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir’ Selasa, 7 September.

Selain jadi faktor pendorong, Heru menyebut pihaknya memperpanjang restrukturisasi untuk memberikan kepastian bagi perbankan dan pelaku usaha untuk menyusun rencana bisnis pada tahun depan. OJK sengaja merilis perpanjangan pada September 2021 agar para bankir bisa mendapat perhitungan matang.

- Advertisement -

“Jangan sampai kondisi perbankan kita yang baik dan stabil mengalami goncangan kalau kita berhentikan stimulus ini secara mendadak,” ujarnya. (Ade/infbnk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini