Seperti dikutip dalam keterangan OJK, Senin, 28 November 2022 menyebutkan, kebijakan tersebut dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan serta perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan yang dimaksud sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur hingga Maret 2023.