Wednesday, February 1, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

OJK Perketat Syarat Perizinan dengan Menerbitkan Aturan Fintech Lending Terbaru

Terbitkan Aturan Fintech Lending Terbaru, OJK Perketat Syarat Perizinan

by Redaksi
19/07/2022 1:04 PM
in Headline, Keuangan, Nasional, Perbankan
A A
Pasar keuangan Indonesia yang belum efisien

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Foto: Amartha

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga:

Diam Al Qur’an Dibakar, Eggi Sudjana Menduga Jokowi tak Punya Iman!

Politikus PKS Sebut Perjanjian Anies-Prabowo Konteksnya Pilpres 2019

Terseret Kasus Reklamasi, MAKI Meminta Heru Budi Dipecat!

KNews – OJK perketat syarat perizinan dengan menerbitkan aturan fintech lending terbaru. Peraturan fintech lending atau peer-to-peer lending terbaru resmi diberlakukan dengan diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau POJK 10/2022 pada tanggal 4 Juli 2022.

Peraturan yang dinanti sejak lama oleh industri fintech lending ini, sekaligus mencabut peraturan fintech lending sebelumnya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pakar Hukum Fintech dan Keuangan Digital, Chandra Kusuma, menyambut baik diundangkannya peraturan fintech lending terbaru ini yang diharapkan semakin memperkuat tata kelola, manajemen risiko dan operasional serta komitmen perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum dari pelaku usaha fintech lending.

“POJK 10/2022 ini sangat total meminta komitmen nyata para pelaku usaha yang telah berizin maupun calon penyelenggara fintech lending yang akan mengajukan permohonan perizinan baru untuk memprioritaskan perlindungan konsumen, manajemen resiko, governansi, kesehatan keuangan dan operasional serta sustainability perusahaan. Memang ketat dan tegas namun tujuannya baik. Tidak bisa main-main atau asal-asalan jika mau berbisnis di bidang usaha ini, atau nanti malah konsumen dan kredibilitas industri yang jadi korbannya,” ujar Chandra dikutip 18 Juli 2022.

Menurut Chandra, POJK ini sangat memperketat seleksi dan market entry requirement terhadap calon investor atau pelaku usaha baru yang hendak mengajukan perizinan di bisnis fintech lending dengan meningkatkan syarat minimum modal disetor sebesar 25 miliar.

Jumlah ini meningkat drastis dari syarat modal disetor untuk pendaftaran sebesar 1 miliar dan perizinan sebesar 2,5 miliar dalam peraturan fintech lending yang lama.

Dengan demikian, kata dia, investor atau calon penyelenggara fintech lending yang sumber keuangannya tidak jelas atau fondasi finansialnya tidak kuat dan sehat akan sulit memperoleh izin. Kualitas penyelenggara lebih penting daripada kuantitas.

Dengan syarat modal yang tinggi, secara tidak langsung calon penyelenggara diharapkan bisa memiliki perencanaan dan kesiapan finansial, operasional dan teknis yang jelas dan sistematis, serta komitmen yang tinggi untuk sustain the business in the long run.

“Jadi jangan sampai nanti ada calon investor atau penyelenggara yang setelah dapat izin tidak lama kemudian dijual izinnya untuk peroleh capital gain, sifatnya hit and run dan ingin untung cepat. Bisa juga ada investor yang ajukan izin tapi sumber atau kondisi keuangannya tidak jelas, tidak siap komitmen bisnis jangka panjang, cenderung mudah kolaps tanpa fundamental bisnis, operasional dan manajemen resiko serta komitmen perlindungan konsumen yang kuat.” ungkapnya.

Chandra mengatakan, di peraturan sebelumnya dengan syarat modal hanya 2,5 miliar untuk perizinan bahkan 1 miliar untuk pendaftaran, cukup mudah bagi investor yang tidak kredibel atau kompeten untuk memenuhi persyaratan permodalan.

“Kalau diperaturan yang lama, bisa saja ada individu atau institusi lokal atau asing yang cukup patungan dan jual asetnya hingga terkumpul 1 atau 2.5 milyar lalu berharap bisa memulai bisnis fintech lending tanpa pengalaman dan kompetensi yang relevan untuk berbisnis secara going concern dalam jangka panjang, tanpa kematangan dan kesiapan serta ketahanan finansial untuk berkompetisi dan bertumbuh secara sustainable dengan komitmen regulatory compliance dan consumer protection maksimal. Syarat modal dan ekuitas dalam POJK baru ini sudah tepat,” pungkas Chandra.

Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, POJK 10/2022 ini diperuntukan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

“Dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen,” jelas Anto dalam keterangannya (15/7). (RKZ/ibn)

Tags: aturan fintech lendingfintechFintech LendingOJKOtoritas Jasa Keuangansyarata perizinan fintech

Berita Terkait

Eggi Sudjana: Jokowi, Presiden Pembohong dan Munafik 
Headline

Diam Al Qur’an Dibakar, Eggi Sudjana Menduga Jokowi tak Punya Iman!

01/02/2023 7:45 PM
Mardani Ali Sera: PKS Belum Ada Rencana Gandeng HRS di Pilpres 2024
Headline

Politikus PKS Sebut Perjanjian Anies-Prabowo Konteksnya Pilpres 2019

01/02/2023 6:45 PM
Fraksi PDI-Perjuangan
Headline

Terseret Kasus Reklamasi, MAKI Meminta Heru Budi Dipecat!

01/02/2023 5:46 PM

Recent News

Eggi Sudjana: Jokowi, Presiden Pembohong dan Munafik 

Diam Al Qur’an Dibakar, Eggi Sudjana Menduga Jokowi tak Punya Iman!

01/02/2023 7:45 PM
Mardani Ali Sera: PKS Belum Ada Rencana Gandeng HRS di Pilpres 2024

Politikus PKS Sebut Perjanjian Anies-Prabowo Konteksnya Pilpres 2019

01/02/2023 6:45 PM
Fraksi PDI-Perjuangan

Terseret Kasus Reklamasi, MAKI Meminta Heru Budi Dipecat!

01/02/2023 5:46 PM
Demokrat Ungkap Ada Upaya Penggembosan Koalisi Perubahan, Peran Rezim?

Demokrat Ungkap Ada Upaya Penggembosan Koalisi Perubahan, Peran Rezim?

01/02/2023 5:45 PM
Bisnis Transmart Milik CT Terancam Bangkrut!

Bisnis Transmart Milik CT Terancam Bangkrut!

01/02/2023 5:45 PM
Dua Sosok Letjen Kehormatan dalam Sejarah TNI

Dua Sosok Letjen Kehormatan dalam Sejarah TNI

01/02/2023 4:45 PM
Geisz Chalifah Mundur dari Komisaris Ancol!

Ancol Proses Pengunduran Diri Geisz Chalifah dari Kursi Komisaris

01/02/2023 3:45 PM
Martin Simanjuntak Kecewa Tuntutan Jaksa ke Putri Candrawathi

Martin Simanjuntak Kecewa Tuntutan Jaksa ke Putri Candrawathi

01/02/2023 2:45 PM
Dicopot dari Sekda DKI, Heru Budi Dinilai Marullah Matali tak Paham Anggaran

Dicopot dari Sekda DKI, Heru Budi Dinilai Marullah Matali tak Paham Anggaran

01/02/2023 1:45 PM
Pegunungan di Arab Saudi Menghijau, Ini Kata Husein Jafar Hadar

Pegunungan di Arab Saudi Menghijau, Ini Kata Husein Jafar Hadar

01/02/2023 12:45 PM

Populer

  • bangsa China

    Ali Ngabalin: Bukan Arab, Wali Songo Itu dari Bangsa RRC!

    2123 shares
    Share 849 Tweet 531
  • Cara Berbohong dan Ngeles Gibran Mirip Jokowi

    1712 shares
    Share 685 Tweet 428
  • PPP Sebut Memperjuangkan Kaesang Jadi Wali Kota Solo Bagian dari Jihad?

    1582 shares
    Share 633 Tweet 396
  • Jokowi Membohongi Rakyat Indonesia Terkait Proyek Sodetan Kali Ciliwung

    1554 shares
    Share 622 Tweet 389
  • Setelah Mengakui sebagai Orang RRC, Kembali Ngabalin Menegaskan Keturunan Bali!

    1347 shares
    Share 539 Tweet 337

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id