Ogi memperkirakan, RUU P2SK paling cepat selesai dalam kurun waktu 3 tahun dan paling lama 5 tahun.
Nantinya, terdapat perbedaan pengaturan di sektor syariah dan konvensional.
- Advertisement -
“Perbedaannya yaitu terkait program lembaga polisnya saja,” ujar Ogi.
Ogi berharap, dengan adanya pembentukan lembaga penjamin polis, industri asuransi akan makin bertumbuh. (Ach/Ktn/Adv)