KNews.id – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan instrumen investasi Patriot Bonds milik Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) siap terbit.
“(Sudah) siap, saya juga enggak tahu secara detailnya, tapi udah siap,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat ditemui seusai menghadiri Opening Ceremony dan Seminar Utama Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK tengah mendalami proposal Patriot Bonds yang diajukan oleh Danantara Indonesia. Ia mengatakan tengah melakukan diskusi dengan Danantara Indonesia, supaya proses yang dilakukan berjalan secara prudent dan memenuhi aspek Good Corporate Governance (GCG).
“Kami melakukan diskusi dengan pihak Danantara, dan nanti tentu proses yang dilakukan adalah secara prudent dan secara governance yang baik. Sehingga, seluruh persyaratan-persyaratan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mahendra.
Setelah proses pendalaman, ia mengatakan OJK pada gilirannya dapat memfasilitasi penerbitan instrumen surat utang perdana Danantara Indonesia tersebut dengan sebaik-baiknya. “Sehingga, kami pada gilirannya bisa memfasilitasi penerbitan dari Patriot Bonds itu dengan sebaik-baiknya,” ujar Mahendra.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari CEO Danantara Rosan Roeslani mengenai realisasi pemesanan Patriot Bonds yang telah menembus angka di atas Rp 50 triliun.
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani memastikan pendaftaran izin registrasi Patriot Bonds ke OJK akan selesai pada Oktober 2025. Obligasi yang diharapkan menghimpun dana senilai Rp 50 triliun tersebut, akan digunakan untuk proyek energi baru dan terbarukan (EBT), serta konversi sampah menjadi energi (Waste to Energy).
Penerbitan instrumen investasi Patriot Bonds menggunakan skema Private Placement yang seyogyanya melalui persetujuan dan mematuhi peraturan OJK.
(FHD/OJK)