spot_img

OJK Pastikan Atur Besaran Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen

KNews.id – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan terkait besaran batas maksimal bunga pinjaman daring atau pindar dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen.

Hal ini disampaikan Kepala Ekskutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di tengah proses hukum terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar.

- Advertisement -
Selain itu, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

Tak hanya itu, batasan pemberian bunga pinjol juga dilakukan, salah satunya untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5).

- Advertisement -

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Adapun bunga pindar konsumtif yang ditetapkan maksimum sebesar 0,3 persen untuk pinjaman dengan tenor kurang dari 6 bulan. Sedangkan sebesar 0,2 persen untuk tenor pinjaman lebih dari 6 bulan.

Sedangkan untuk pinjaman produktif ditetapkan sebesar 0,275 persen hingga 0,1 persen untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah ditetapkan sebesar 0,1 persen. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan atau enforcement.

“Termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas,” pungkasnya.

- Advertisement -

(FHD/jp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini