spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

OJK Menerbitkan Peraturan Saham dengan Hak Suara Multiple

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multiple (SHSM) atau multiple voting shares (MVS).

Mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (7/12), penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi untuk mencatatkan efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

- Advertisement -

Dus, aturan ini digadang-gadang bisa memuluskan  langkah perusahaan unicorn untuk melantai di bursa. POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

OJK menyebut, tujuan pengaturan penerapan klasifikasi multiple voting shares (MVS) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

- Advertisement -

Adapun penerapan MVS dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik. Pertama, jangka waktu penerapanMVS paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kedua, setiap pemegang saham dengan hak suara multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham dengan hak suara multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

- Advertisement -

Ketiga, saham dengan hak suara multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS. Keempat, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang saham dengan hak suara multipel. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini