“Kami terus bersinergi dengan pengawas prudential, tapi kami juga membutuhkan tools menggunakan teknologi yang bisa mencapture perilaku atau market conduct dari pasar atau behavior dari para pelaku pasar ini untuk kemudian kita analisa apakah ada potensi-potensi yang melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen,” ungkap Friderica.
Kemudian, teknologi ini menjadi solusi dalam pengaduan konsumen yang sudah terintegrasi dengan aplikasi OJK, seperti aplikasi chat Whatsaap, Telegram, Media Sosial, Website OJK, dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) (Ach/Ibn/Adv)