KNews.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat adanya potensi ekonomi digital di Indonesia yang mampu mencapai USD330 miliar di tahun 2030. Hal tersebut dapat terjadi karena didukung oleh semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Sirergar, mengatakan bahwa potensi tersebut dapat terwujud dengan kerjasama dari seluruh pihak seperti pemerintah, bank sentral, serta regulator terkait untuk memastikan kebijakan-kebijakan pendukung target tersebut.
“Laju inovasi digital berjalan dengan cepat, sehingga menuntut regulator mengembangkan pendekatan dengan inovasi yang dinamis. Hal terbaik yang dapat dilakukan regulator adalah menemukan keseimbangan antara mempromosikan inovasi digital dan mengurangi potensi risiko,” ucap Mahendra dalam The 4th Indonesia Fintech Summit 2022, di Bali, 10 November 2022.