spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance

KNews.id – Jakarta, 13 September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi. Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah
ketentuan di bidang Perasuransian.

Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang
dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan
untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. PT AJS dan PT BIC
tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan
perundangan.

- Advertisement -

Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan
kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan
asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat
mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.

Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran
komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/
pemegang polis.

- Advertisement -

(Zs/OJK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini