Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo di Semarang, Rabu, menyampaikan bahwa pengaduan paling banyak adalah terkait penipuan digital (money game dan impersonation).
Menurut dia, masih maraknya kasus penipuan keuangan dan investasi ilegal menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan, namun kebutuhan tersebut harus disertai dengan peningkatan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025, indeks inklusi atau akses keuangan masyarakat secara nasional sebesar 80,51 persen.
Sedangkan, indeks literasi atau tingkat pengetahuan masyarakat terhadap jasa keuangan sebesar 66,46 persen.
“Masih lebarnya jarak antara inklusi dan literasi keuangan membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan,” katanya.
Karena itu, pihaknya bersama anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Provinsi Jateng terus memperkuat sinergi dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
“OJK akan terus memperluas program edukasi serta memperkuat kehadiran Satgas PASTI di daerah agar masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan secara bijak,” katanya.
Diakuinya, masyarakat dengan tingkat literasi yang masih rendah memiliki risiko lebih besar untuk menjadi korban berbagai bentuk penipuan sehingga program edukasi, pengingat berkala, dan penyegaran informasi harus dilakukan secara konsisten.
“Dalam kondisi tertentu, seperti saat terdesak kebutuhan finansial, berada di bawah tekanan, atau tergoda oleh tawaran pinjaman yang menjanjikan proses cepat dan mudah, masyarakat dapat mengalami kelengahan, mengabaikan risiko, atau bertindak tanpa pertimbangan yang matang,” katanya.
Sementara itu, Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, selaku Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan bahwa scam keuangan yang saat ini marak terjadi dapat menimpa semua kalangan.
Menurut dia, aksi penipuan tersebut tidak hanya dilakukan oleh sekelompok pihak yang menguasai teknologi, tetapi juga oleh sindikat besar yang memiliki kemampuan mumpuni.
“Scam keuangan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat, sehingga kewaspadaan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat terhindar dari berbagai bentuk penipuan keuangan,” katanya.
Dalam memerangi kejahatan di sektor jasa keuangan, kata dia, OJK bersama Satgas PASTI telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 22 November 2024.
Sampai 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan, terdiri dari 140.109 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 183.732 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565, dengan total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar.
(FHD/OJK)



