spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

OJK Ikut Awasi Industri KSP, Tertulis di RUU Omnibus Law Keuangan

KNews – OJK ikut awasi industri KSP, tertulis di RUU omnibus law keuangan. Di saat koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah kian menjamur, pengawasan yang ketat diperlukan.

Alhasil, RUU Omnibus Law Keuangan memunculkan wacana pengawasan KSP bakal diserahkan pada OJK.

- Advertisement -

Dalam RUU Omnibus Law Keuangan, Pasal 150 menyebutkan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari OJK.

Pasal tersebut dikuatkan juga dengan Pasal 157 yang menyebutkan pembinaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh OJK.

- Advertisement -

Hal ini mungkin diharapkan bisa meminimalisir adanya masalah gagal bayar yang kerap kali terjadi.

Namun, tugas baru ini bisa juga membebani tugas OJK yang selama ini masih memiliki pekerjaan rumah menumpuk, khususnya beberapa kasus perusahaan asuransi yang belum juga kelar.

- Advertisement -

Menanggapi rencana atas mandat baru tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, OJK akan melaksanakan dan mematuhi yang diamanatkan oleh UU.

Ia menilai suatu kepercayaan terhadap OJK pastinya sudah dipertimbangkan oleh penyusun UU juga terkait dengan pemenuhan infrastruktur, SDM, dukungan teknologi disertai dengan anggaran yang memadai.

“Ekspektasi tinggi ini tentunya penting diimbangi terpenuhinya hal tersebut,” ujar Anto kepada KONTAN, Selasa (12/7).

Sebagai informasi saja, selama ini pengawasan koperasi berada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Adapun, aset koperasi yang tercatat di Kementerian Koperasi dan UMKM per 2021 sebesar Rp 250,98 triliun, naik dari tahun sebelumnya senilai Rp 221, 99 triliun.

Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara menyebut, sejatinya yang perlu diperkuat dalam koperasi ialah pengawasan internal.

Dalam hal ini, subjek yang paling penting ialah anggota dimana memiliki tiga fungsi, yaitu menjadi pemilik, pengawas, serta pengguna.

Oleh karenanya, ia berpendapat bahwa pengawasan koperasi tidak relevan jika dibawa pada konsep pengawasan OJK.  Menurutnya, koperasi yang dibentuk oleh anggota sudah cukup membentuk mekanisme pengawasan internal melalui pembentukan pengawas pada Rapat Anggota Tahunan.

“Intinya jika OJK ada maka itu OJK khusus koperasi yang dibentuk terpisah dari OJK perbankan,” ujar Kamaruddin. (RKZ/kkci)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini