Sunday, April 23, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Keuangan Asuransi

OJK dan SRO Menjaga Keberlangsungan Perdagangan Bursa

by Redaksi
28/03/2020 2:02 AM
in Asuransi, Emiten, Headline, Investasi, Keuangan, Market / Pasar, Perbankan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi COVID-19.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh OJK pada Senin (23/3), pihaknya bersama SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders.

Untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas di antaranya ialah pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WfH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders.

Baca juga:

RR: Mbak Mega Mencalonkan Pangeran TikTok, Ideologi Nasionalisme ternyata Hanya Slogan!

Ganjar Mermbeberkan Kriteria Cawapresnya, Terdapat Campur Tangan Jokowi!

Politikus PDIP Membocorkan bahwa Mahfud MD akan Menjadi Pendamping Ganjar Pranowo!

Tak hanya itu, pihaknya juga membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik. Keduanya juga memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.

Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, di antaranya adalah pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.

Selain itu OJK juga melakukan perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.

Perpanjangan juga diarahkan pada batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat.

OJK juga melakulan perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan. OJK juga mengimbau penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS. Serta perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.

OJK juga berkomitmen untuk melakukan pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 s.d. batas waktu yang ditetapkan OJK. Dan terakhir, pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5% serta penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.(Fahad Hasan) 

Tags: ojk sro

Berita Terkait

Pakar ekonom senior Rizal Ramli
Headline

RR: Mbak Mega Mencalonkan Pangeran TikTok, Ideologi Nasionalisme ternyata Hanya Slogan!

23/04/2023 12:20 AM
PDIP
Headline

Ganjar Mermbeberkan Kriteria Cawapresnya, Terdapat Campur Tangan Jokowi!

22/04/2023 11:19 PM
Joko Widodo (Jokow)
Headline

Politikus PDIP Membocorkan bahwa Mahfud MD akan Menjadi Pendamping Ganjar Pranowo!

22/04/2023 10:25 PM

Discussion about this post

Recent News

Pakar ekonom senior Rizal Ramli

RR: Mbak Mega Mencalonkan Pangeran TikTok, Ideologi Nasionalisme ternyata Hanya Slogan!

23/04/2023 12:20 AM
PDIP

Ganjar Mermbeberkan Kriteria Cawapresnya, Terdapat Campur Tangan Jokowi!

22/04/2023 11:19 PM
Joko Widodo (Jokow)

Politikus PDIP Membocorkan bahwa Mahfud MD akan Menjadi Pendamping Ganjar Pranowo!

22/04/2023 10:25 PM
YouTube memperlihatkan Ustadz Khalid Basalamah

Ternyata, Lafadz Niat Usholli dan Nawaitu Bukan Langsung dari Rasulullah SAW, Kata Ustaz Khalid Basalamah Asal Usul Bacaan ini dari…….

22/04/2023 10:16 PM
Kopassus Kocar-kacir Diserang KKB, Pengamat Militer: Diduga, terdapat Keterlibatan Pasukan Asing!

Kopassus Kocar-kacir Diserang KKB, Pengamat Militer: Diduga, terdapat Keterlibatan Pasukan Asing!

22/04/2023 9:17 PM
Anies Baswedan

Prabowo Subianto Melemah, Anies Baswedan Menguat!

22/04/2023 8:16 PM
PDIP

Usai Diumumkan sebagai Capres, Ganjar Pranowo Pulang ke Solo Bareng Jokowi!

22/04/2023 7:17 PM
Karir Rafael Alun sebagai ASN Tamat!

Bukan Raffi Ahmad, Rupanya Artis Inisial R dalam Kasus Rafael Alun adalah Sosok Ini, Nggak Nyangka!

22/04/2023 5:29 PM
Anies Rasyid Baswedan

Habiskan Anggaran Negara, Tokoh Muhammadiyah Meminta Pemerintah tidak Adakan Sidang Isbat

22/04/2023 5:28 PM
Mahfud MD Ditunjuk Langsung oleh Megawati untuk Pimpin Kader, Sinyal PDIP Buat Pilpres 2024?

Beredar Kabar Mahfud MD akan Menjadi Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024!

22/04/2023 5:27 PM

Populer

  • Anies, Formula E dan Heineken

    Pemprov DKI akan Bangun Kembali Jalur Sepeda yang Dibongkar, Geisz Chalifah: Otak Dodol Dibanggakan PSI dan PDIP!

    16699 shares
    Share 6680 Tweet 4175
  • APBN Terancam Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat, PDIP Salahkan Pemerintah: Tidak Cermat di Awal, Makanya RRC Berani…

    13783 shares
    Share 5513 Tweet 3446
  • Jadi Bulan-bulanan Usai Bongkar Pedestrian dan Jalur Sepeda, Pj Gubernur Heru Disebut Ingin Menghapus Jejak Kebaikan Peradaban Kota

    2891 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Info A1 Anies Baswedan Gagal Nyapres, Reaksi Internal, dan Respon Global!

    2768 shares
    Share 1107 Tweet 692
  • Gus Wal Mengaharamkan Posko Mudik FPI, Masuk Neraka?

    2018 shares
    Share 807 Tweet 505

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id