spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

OJK Catat SCF Menghimpun Dana Sebesar Rp507,20 Miliar

KNews – OJK Catat SCF menghimpun dana sebesar Rp507,20 miliar. Securities Crowdfunding (SCF), alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha melalui skema patungan atau urun dana, semakin populer di kalangan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana yang dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp507,20 miliar hingga 3 Juni 2022.

- Advertisement -

“Hingga 3 Juni 2022, total dana yang dihimpun melalui SCF mencapai Rp 507,20 miliar atau meningkat 22,75% ytd. Jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 89,60% ytd menjadi 237 penerbit dengan total pemodal mencapai 111.351 investor,” jelas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot dikutip Rabu, 8 Juni 2022.

Sekar mengungkapkan, securities crowdfunding (SCF) merupakan salah satu terobosan yang dikeluarkan OJK untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan platform digital.

- Advertisement -

Pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, antusiasme masyarakat terhadap securities crowdfunding semakin pesat.

Hal ini dikarenakan oleh beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha terutama UMKM melalui SCF.

- Advertisement -

Pertama, SCF bermanfaat bagi UMKM sebagai wadah alternatif pendanaan dari investor yang berinvestasi di pasar modal dengan konsep penawaran efek.

Kedua, aktivitas investasi di SCF dapat dilakukan tanpa bertatap muka dengan menggunakan aplikasi/platform digital.

Ketiga, investor dapat berinvestasi sekaligus membantu UMKM untuk mengembangkan bisnisnya melalui skema patungan atau urunan dana.

Keempat, investor yang berinvestasi di SCF dapat berupa investor ritel khususnya yang berdomisili dari daerah asal UMKM penerbit sebagai upaya pengembangan ekonomi di daerahnya. (RKZ/ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini