spot_img

OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

KNews.id – Jakarta, 8 Oktober 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan  Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026,  mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (“PT PVK”), yang beralamat di Tower B  Lantai 3, 18 Parc Place SCBD Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT PVK telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang  tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun  2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut  Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan  Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status  Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal  Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

- Advertisement -

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkahlangkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana  tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status  pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya  status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat  disehatkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak  Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga  Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan,  Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan,  Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan  Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal  Ventura yang tidak dapat disehatkan.

- Advertisement -

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan  izin usaha PT PVK dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan  secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang  sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT PVK dilarang melakukan kegiatan  usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak  dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari  kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan  hukum PT PVK serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya  yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan  terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan  paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari  Otoritas Jasa Keuangan;

- Advertisement -

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT PVK pada  email: [email protected]

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(FHD/OJK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini