spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

 

KNews.id – Semarang, 20 Februari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo,
mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend
Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten
Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

- Advertisement -

Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan
pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri
perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam
status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan
(TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

- Advertisement -

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo
dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK
telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR
termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk
mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023
tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat
dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Direksi dan Dewan

- Advertisement -

Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024
tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR
Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak
melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta
kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas,
melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. Dengan pencabutan
izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses
likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di
Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Zs/OJK)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini