KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.
Melansir laman OJK, Rabu, 29 Maret 2023, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 4 Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam.
Ketentuan tersebut juga berdasarkan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Pepsahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi juncto Pasal 2 POJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi- Fungsi Manajer Investasi.
PT Delapan Sembilan Aset Manajemen terbukti tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi selama dua tahun berturut-turut.
Dengan demikian, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut sejak Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya Juni 2022.
Discussion about this post