KNews.id – Semarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah berharap petani jagung dan padi dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan saat OJK Jateng melakukan kunjungan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY di Semarang, Jumat (14/2/2025) kemarin.
Kedatangan OJK Jateng langsung dipimpinan Kepala OJK Jateng Sumarjono dan diterima Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita.
Pada pertemuan tersebut dibahas sejumlah langkah pengembangan ekonomi daerah yang dilakukan OJK Jateng, antara lain optimalisasi petani jagung dan padi untuk swadaya pangan yang dilaksanakan di Surakarta dan Grobogan.
“Harapannya, petani jagung dan padi dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Surakarta dan Grobogan,” katanya, seperti dalam keterangannya.
Kemudian, optimalisasi pengembangan rajungan di Indonesia yang dilakukan APRI (Asosiasi Pengembangan Rajungan Indonesi) dan Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Indonesia (Forkom Nelangsa).
Sebagai proyek percontohan akan dilaksanakan di Kabupaten Demak dan Jepara dengan kerja sama pada biro perekonomian dan Dinas Kelautan Perikanan di masing-masing kabupaten.
“Untuk mendukung permodalan atas pengembangan perekonomian daerah, penyaluran kredit akan dilakukan oleh Jamkrida, sementara perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Nasabah KUR sesuai Permenko Nomor 1 Tahun 2023 wajib dilindungi risikonya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. Dengan demikian, kata dia, nasabah dari debitur LKM (lembaga keuangan mikro) akan lebih aman dan terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.