spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

OJK Bekukan Semua Kegiatan Usaha WanaArtha Life!

KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan sanksi kepada asuransi WanaArtha Life yang sedang tersangkut kasus dugaan penggelapan dana nasabah. Dari sebelumnya hanya Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebagian, kini menjadi secara menyeluruh.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan sanksi ini karena belum terpenuhinya syarat perbaikan perusahaan.

- Advertisement -

“Terkait WanaArtha, OJK telah meningkatkan sanksi karena pemenuhan kewajiban perusahaan tidak terpenuhi. Jadi kami memberikan sanksi untuk pembatasan kegiatan usaha PKU untuk seluruh kegiatan usaha,” kata Ogi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Pemenuhan kewajiban yang dimaksud adalah Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Pemegang saham disebut belum bisa memberikan kepastian bagaimana cara menutup gap antara kewajiban dengan asetnya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, OJk masih menunggu pihak manajemen WanaArtha Life untuk segera memberikan RPK yang wajar. Tercatat sudah lebih dari lima kali manajemen menyerahkan RPK, namun ditolak karena dinilai terlalu mengada-ada.

“Jadi menjadi perhatian karena ada perbedaan dari nilai-nilai yang disampaikan perusahaan dan hasil audit dari kantor akuntan publik. Intinya kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merevisi RPK-nya,” tuturnya.

- Advertisement -

Ogi menyampaikan pihaknya menghargai proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian terkait kasus WanaArtha Life. Terbaru Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka di kasus dugaan penggelapan dana nasabah WanaArtha Life, termasuk di dalamnya pemegang saham.

“Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022). (Ach/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini