KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memberantas sebanyak 1.339 entitas keuangan ilegal sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2023. Termasuk di dalamnya ialah 737 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kurun waktu satu bulan.
“Peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal dalam Agustus 2023,” kata Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers Hasil RDK Agustus 2023 secara virtual.
Data tersebut berdasarkan hasil dari Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Agustus 2023. Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, pihaknya bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dari 12 Kementerian dan Lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
“Sejak 1 Januari s.d 31 Agustus 2023 telah dihentikan 1.339 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal, dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal,” ungkapnya.
Selain itu, sejak awal tahun hingga Agustus 2023, secara akumulatif pihaknya telah menerima sebanyak 198.828 permintaan layanan, termasuk di dalamnya 14.374 pengaduan, 40 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS OJK).
“Kalau kita melihat dari pengaduan tersebut sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya,” paparnya.
Kiki menambahkan, pihaknya juga menerima pengaduan yang masuk ke APPK. Di mana, telah ada sebanyak 12.212 pengaduan atau 84,96% yang sudah diselesaikan penanganannya melalui internal dispute resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kemudian ada sebanyak 2.162 atau 15% sedang dalam proses penyelesaian. (Zs/Dtk.F)
Discussion about this post