spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

OJK akan Periksa Tersangka Kasus AJB Bumiputera, Nurhasanah

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) Nurhasanah. Sebelumnya, Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka kasus AJB Bumiputera pada Jumat (19/3).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap Nurhasanah. Hanya saja, ia tidak menyebutkan jadwal pemeriksaan tersebut.

- Advertisement -

“Sudah dibuat panggilan dan dalam waktu dekat,” ujar Tongam kepada Kontan, Senin (22/3).

Ia juga menyebutkan, saat ini penyidik OJK masih akan melakukan pemeriksaan perkara. Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dan para ahli.

- Advertisement -

Selain itu, Tongam juga memberi komentar terkait rencana Nurhasanah untuk menggugat kembali OJK. Ia bilang bahwa pihaknya akan siap untuk menghadapi gugatan yang akan diajukan oleh Nurhasanah.

“Setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sepanjang memang terdapat bukti yang menjadi dasar gugatan tersebut,” pungkas Tongam.

- Advertisement -

Nurhasanah telah ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ia diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020. (Ade/Kntn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini