KNews.id – Perusahaan asuransi akan dikelompokkan berdasarkan besaran ekuitas atau modal yang dimiliki. Rencana ini merupakan alternatif dalam peningkatan ekuitas minimum hingga 10 kali lipat sampai tahun 2028. Pengelompokkan ini akan mempengaruhi pemasaran produk oleh perusahaan asuransi, di mana hanya perusahaan dengan modal besar yang dapat memasarkan produk dengan fitur dan pengelolaan yang kompleks.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Selasa (4/7/2023). OJK sedang melakukan kajian untuk mengelompokkan perusahaan asuransi sesuai dengan modal yang dimiliki guna memperkuat struktur ketahanan dan daya saing perusahaan asuransi.
Seperti perbankan yang dibedakan berdasarkan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI), perusahaan asuransi juga akan dibedakan menjadi kelas I dan kelas II. Perbedaan tersebut akan terlihat pada kapabilitas perusahaan asuransi dalam kepemilikan dan pemasaran produk. Namun, rincian mengenai perbedaan kelas tersebut masih perlu dijelaskan lebih lanjut.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mendukung rencana OJK ini dalam rangka memperkuat industri asuransi dan daya saing dengan meningkatkan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi yang ada. Namun, AAUI juga menyarankan agar persyaratan ekuitas minimum mempertimbangkan dua tahun buku setelah penerapan PSAK 74 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 agar dapat melihat dampaknya secara lebih jelas.
Menurut dia, hal pertama terpenting yang kiranya perlu segera dilakukan OJK adalah memperbaiki kondisi market industri asuransi umum agar lebih kondusif. Ketika kondisi lebih baik, maka secara natural profitabilitas perusahaan akan membaik, yang pada akhirnya dapat mendukung aspek permodalan.
“Dengan membaiknya kondisi market maka dengan sendirinya industri asuransi umum akan dapat menghasilkan profit yang lebih besar sehingga otomatis akan meningkatkan ekuitas masing-masing perusahaan asuransi. Dampak positif lainnya, dengan membaiknya kondisi market akan menjadi salah satu pendorong tumbuh dan sehatnya industri ini,” jelas Bern.
Sebelumnya, OJK telah mengungkapkan batas modal minimum untuk masing-masing segmen perusahaan dalam industri asuransi. Setiap perusahaan akan memenuhi permodalan minimum secara bertahap hingga mencapai nilai tertentu. Meskipun demikian, terdapat pandangan yang berbeda dari pelaku usaha terkait besaran nilai dan batas waktu implementasi. Rencana pengelompokkan ini merupakan langkah dalam konsolidasi dan OJK juga telah memfinalkan peraturan tentang Spin-off bersama pihak DPR. Salah satu syarat spin-off adalah peningkatan modal minimum secara bertahap menjadi Rp 100 miliar. (Zs/BS)




