spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

OJK: Ada 14 Dapen Berada dalam Status Pengawasan Khusus

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, setidaknya ada 14 dana pensiun (Dapen) yang berada dalam status pengawasan khusus dan diawasi oleh satuan kerja OJK untuk saat ini.

“Dalam mengawasi dana pensiun yang bermasalah (dana pensiun dalam status pengawasan khusus), dia menyatakan OJK telah membentuk satuan kerja tersendiri yang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap dana pensiun yang dimaksud,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono.

- Advertisement -

“Dari 138 DPPK PPMP terdapat 59 dana pensiun atau 42% dengan Tingkat Pendanaan I, 34 dana pensiun atau 25% dengan Tingkat Pendanaan II, dan 45 dana pensiun atau 33% dengan Tingkat Pendanaan III. Khusus, untuk DPPK PPMP yang dimiliki BUMN data OJK menunjukkan sebanyak 72% Dapen berada pada Tingkat Pendanaan II dan III,” ungkap dia.

Ogi menerangkan, Dana Pensiun Tingkat Pendanaan I memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (kewajiban aktuaria). Sementara itu, Dana Pensiun Tingkat Pendanaan II memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek, tetapi kekayaannya tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.

- Advertisement -

Adapun Dana Pensiun Tingkat Pendanaan III tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.

“Berdasarkan hasil pengawasan, ada beberapa permasalahan yang berkontribusi pada belum tercapainya kondisi Tingkat Pendanaan I, yakni ketidakmampuan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada dana pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar, kinerja investasi dana pensiun lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan, dan pengelolaan yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kurang optimal,” ungkap dia.

- Advertisement -

Meskipun demikian, Ogi mengatakan sampai saat ini, seluruh dana pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun kepada para pensiunan, termasuk dana pensiun yang berada pada Tingkat Pendanaan III.

Ogi juga menyatakan pihaknya mendorong agar perusahaan dapen melakukan penyehatan dan perbaikan pengelolaan dana pensiun. Upaya tersebut, yakni meminta pemberi kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan atau rencana pelunasan utang iuran. Selain itu, melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham BUMN yang telah membentuk tim dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan kondisi pendanaan (uji tuntas) dana pensiun BUMN.

Dia mengakui sampai saat ini, OJK belum mendapatkan informasi mengenai hasil akhir uji tuntas atas pengelolaan Dana Pensiun BUMN. Ogi juga menyebut OJK akan memberikan sanksi administrasi kepada Pemberi Kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. OJK juga meminta Pemberi Kerja untuk menurunkan bunga aktuaria yang terlalu tinggi secara bertahap.

OJK akan meminta pengurus dana pensiun untuk mengevaluasi portofolio investasi dana pensiun dan meningkatkan kinerja investasinya. OJK akan terus memastikan agar penyelenggaraan dana pensiun dilakukan dengan penuh kehati-hatian disertai dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko.

Selain itu, Ogi menyampaikan OJK terus mendorong penguatan tiga lapis pertahanan di sektor jasa keuangan dengan penguatan tata kelola termasuk peranan fungsi dan komite IJK sebagai lini pertama, kemudian peranan pengawasan lembaga dan profesi penunjang sebagai lini kedua, serta pengawasan OJK sebagai lini pertahanan ketiga.

Di sisi lain, Ogi mengatakan OJK menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud di beberapa dana pensiun yang dimiliki BUMN sebagaimana dilaporkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir kepada Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan empat dana pensiun, yakni Inhutani, PTPN, Angkasa Pura 1, dan IDFood terindikasi melakukan pelanggaran investasi dan tata kelola. Adapun kerugian ditaksir senilai Rp 300 miliar dari empat Dapen tersebut dan hasil tersebut belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan Kejaksaan Agung (Zs/Ktn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini