KNews.id – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mencatat terdapat 23 penyelenggara pinjaman daring atau pinjaman online dengan tingkat gagal bayar atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) melebihi 5 persen per Mei 2025. Jumlahnya bertambah satu dibanding per April 2025.
“Peningkatan TWP90 disebabkan antara lain adanya peningkatan pendanaan bermasalah, namun demikian TWP90 industri pinjaman daring masih dalam level yang terjaga di bawah 5 persen,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulis pada Selasa, 15 Juli 2025.
Sampai dengan Mei 2025, OJK mencatat TWP90 industri pinjaman daring berada di posisi 3,19 persen. Posisi ini meningkat dari April 2025 yang berada di level 2,93 persen.
Agusman mengatakan perusahaan pinjaman daring yang memiliki TWP90 di atas 5 persen pada prinsipnya masih diperkenankan untuk menerima lender dan menyalurkan pendanaan baru. Namun, OJK akan melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui penerbitan surat pembinaan dan permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) untuk menurunkan tingkat wanprestasi.
Kemudian, OJK akan memantau pelaksanaan rencana aksi untuk memastikan efektivitas dan komitmen perbaikan dari penyelenggara pindar. Akan tetapi, jika selama proses tersebut ditemukan potensi risiko yang lebih serius seperti gagal bayar atau pelanggaran ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administrasi.
“Termasuk penghentian sementara penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan terhadap penerimaan lender baru,” kata Agusman.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pada industri pinjaman daring per Mei 2025 sebesar Rp 82,59 triliun. Angka ini tunbuh 27,93 persen secara tahunan. Sementara pada April, outstanding pembiayaan tumbuh 29,01 persen secara tahunan.




