KNews.id – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 16 emiten telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, jumlah emiten tersebut terhitung sejak pengumuman kebijakan buyback tanpa RUPS disampaikan ke publik.
“Jadi yang masuk ke kita itu untuk keterbukaan informasi itu sampai saat ini, karena ini kan bergerak (dinamis jumlahnya) terus ya, itu 16,” ungkap Inarno saat ditemui gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, (8/4/2025).
“Total buybacknya saya belum tahu, dan rasanya itu mereka juga pasti akan melihatkan sejak marketnya ya, artinya mereka menentukan kapan buybacknya, berapa jumlahnya itu mereka lah,” tambah Inarno.
Sebagaimana diketahui, Otoritas jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, (19/3/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025.
“Kami umumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS sesuai POJK 13/2023,” ungkap Inarno di Main Hall BEI, Jakarta.