spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
spot_img

Nusron Sebut Presiden Prabowo Minta Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah Nasional Untuk Dukung Swasembada

KNews.id – Jakarta 30 Januari 2026 – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). Nusron diminta RI 1 mengendalikan alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.

Usai pertemuan, Nusron menjelaskan, dalam periode 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah. Semua lahan itu beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.

- Advertisement -

“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta.

Nusron menyampaikan, Kementerian ATR/BPN telah mengambil sejumlah langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030. Aturan itu mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

- Advertisement -

“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” kata Nusron.

Selain itu, kata Nusron, pemerintah mengambil langkah sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan itu berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” ucap Yusron.

Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional. Hal itu lantaran sawah sebagai aset strategis demi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.

(FHD/Rpk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini