spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

NU dan Muhammadiyah Menolak PPN Sekolah, Muslim Arbi: Rezim Ini tak Dipercaya Rakyat

KNews.id- Rakyat Indonesia sudah mempercayai Rezim Joko Widodo (Jokowi) atas penolakan NU dan Muhammadiyah terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sekolah.

“NU dan Muhammadiyah sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia menolak PPN Sekolah. Ini artinya Rezim Jokowi sudah tak dipercaya rakyat,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional.com, Ahad (13/6).

- Advertisement -

Menurut Muslim, Rezim Jokowi mengabaikan suara dari NU dan Muhammadiyah karena merasa didukung TNI/Polri, DPR dan lembaga-lembaga negara lainnya.

“Rezim ini merasa kuat, semua lembaga sudah dikunci sehingga mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” jelas Muslim.

- Advertisement -

Kata Muslim, kekuatan rakyat akan menjawab kesombongan Rezim Jokowi yang merasa didukung berbagai lembaga negara.

“Soekarno, Soeharto saja bisa jatuh apalagi rezim ini,” ungkapnya.

- Advertisement -

Muslim mengatakan, rakyat, mahasiswa dan buruh sudah melakukan konsolidasi dalam menghadapi situasi negara saat ini.

“Berbagai kampus sudah melakukan konsolidasi gerakan,” paparnya.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kompak menolak rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai pada jasa pendidikan (pajak sekolah) sebagaimana tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan pemerintah semestinya memberi reward atau penghargaan terhadap sektor pendidikan, bukan malah menindak dan membebani dengan pajak yang memberatkan.

“Kebijakan PPN bidang pendidikan (PPN Pendidikan) jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan,” ujar Haedar dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini