Friday, May 27, 2022
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

NKRI Harga Mati Berubah Menjadi Harga Obral

by Redaksi
12/05/2022 11:51 PM
in Headline, Opini
A A
Rezim Jokowi

Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politik Merah Putih)

KNews.id- Rezim Jokowi sekarang bekerja untuk oligarki hingga orang-orang kaya yang dapat mengatur kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan mereka.

Baru pertama kali di era Presiden Jokowi para oligarki bisa mengatur arah kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah. Pada zaman Presiden Soeharto, Habibie, Gusdur, Megawati, Oligarki tidak bisa masuk mengatur kebijakan Negara.

Baca juga:

BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget melihat Gaji dan Tunjangan!

Denny Siregar Sebut Jokowi Sangat Percaya dengan LBP

Nicho Silalahi Sindir Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK

Menurut ahli ekonomi Prof. Rizal Ramli mengatakan bahwa – macam macam UU pesanan Oligargi antara lain  UU Mineral, supaya yang punya konsensi batubara diperpanjang 10 tahun plus 10 tahun. Nilainya pertambahan konsensi otomatis itu, puluhan ratusan miliar dolar.

Pesan royalti batubara dikurangi, itu kerugian negaranya puluhan triliun. Pesan supaya Omnibus Law ada, supaya kesejahteraan buruh berkurang dan lain-lainnya berkurang.

Pertambahan konsensi 20 tahun, itu nilainya ratusan miliar dolar, enggak ada apa-apanya proyek. Proyek itu yang main pribumi biasanya, atau teman non pribumi yang masih naik kelas. Atau pesan UU supaya dihapuskan royalti batubara. Para taipan atau oligarki sekarang ini bisa memesan dan menyiapkan draf UU. Sedangkan Presiden dan para menterinya tinggal menjalani pesanan tersebut.

Dalam Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 127 ayat (3) hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun. Hal pengelolaan ini dapat diberikan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP).

Sedangkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur bahwa jangka waktu HGU diberikan selama 25 atau 35 tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan.

Pada masa penjajahan saja pemberian konsesi pada perkebunan Belanda hanya 75 tahun. “Sekarang UU Cipta Kerja  menjadikan HGU berumur 90 tahun, lebih parah dibanding saat kita masih dijajah”,. Sebab, hak pengelolaan dapat dikonversi menjadi HGU, HGB dan HP bagi kepentingan pemodal.

Ketentuan ini merupakan bentuk penyimpangan Hak Menguasai dari Negara (HMN) dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Tiba-tiba dengan dalih menciptakan norma baru, hak pengelolaan ini seolah menjadi jenis hak baru yang begitu powerful, yang kewenangannya diberikan kepada pemerintah. Ketimpangan penguasaan tanah akan semakin besar.

Kemudian, korporasi besar akan semakin mudah untuk melakukan praktik monopoli karena jangka waktu hak pengelolaan atas tanah yang sangat lama. “Ini cara memutar tersembunyi pemerintah, yang ingin kembali memprioritaskan HGU, HGB, HP untuk investor besar. Di tengah ketimpangan penguasaan tanah akibat.monopoli perusahaan yang sudah terjadi.

Bahwa ketentuan soal jangka waktu hak pengelolaan atas tanah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21-22/PUU-V/2007. Putusan MK tersebut membatalkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur pemberian HGU selama 95 tahun. Pasal 22 ini telah diputuskan ditolak karena melanggar Konstitusi.

Melawan lupa, pada tanggal 30 Juni 2020 lalu Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Jokowi sedang menyiapkan lahan kawasan industri terpadu di Batang. Jejak digital dari rekaman pidato ( bukan memotong dr pidato selengkapnya ) terdengar jelas Presiden mengatakan : “memerintahkan tentang diskon lahan bagi investor, agar para investor datang beramai-ramai ke Indonesia, maka kalau negara lain jual tanah 1 juta kita harus bisa jual dibawahnya 500.000,-”

Memang terdengar seolah olah untuk menciptakan lapangan kerja, hanya sayang tidak jelas tentang jaminan lapangan kerja dengan masuknya investor ke Indonesia. Fakta selama ini investor ( China khususnya ) datang lengkap dengan mendatangkan tenaga kerjanya. Bahkan menimbulkan disparitas tenaga kerja  yang tajam dengan masyakarat disekitarnya.

Tawaran menarik menarik bagi investor, nampak tidak dibarengi dengan aspek perlindungan dan prioritas lapangan kerja ( kesejahteraan  rakyat ) dan keamanan negara dari ancaman lain yang membayakan negara.

Saat ini Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan CEO Corporate Dunia. “Biasanya CEO Corporate Dunia yg minta waktu bisa datang ke Indonesia untuk bertemu Presiden RI,” . “Sekarang sebaliknya Presiden RI yg minta waktu bisa datang ke Amerika untuk bertemu dengan CEO Corporate Amerika,”.

Menurutnya, pertemuan itu cenderung mengesankan Indonesia mengemis waktu kepada Corporate. “Apakah negara sdh sedemikian parah sampai mengemis waktu untuk bertemu?”. Atau Presiden RI sudah kurang pekerjaan harus datang menghadap dan meminta waktu agar bisa menghadap CEO Amerika ?. Menawarkan macam macam investasi yang bisa diambil dengan harga bersaing bahkan tidak segan segan menawarkan diskon.

Kebijakan rezim mudah terbaca karena selalu  memancarkan pesan bahwa kebijakannya bukan hadir dari niat akan mensejahterakan rakyat tetapi hanya karena pesanan Oligargi Kapitalis yang sudah masuk pada pola pikir dan rencana kerja Presiden. Kesan slogan – NKRI harga mati – seperti sudah di ubah menjadi NKRI harga obral. _“Sementara rakyat yang miskin makin terus bertambah,  anjlok ke bawah”. (AHM)

Tags: Rezim Jokowi

Berita Terkait

BKN
Headline

BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget melihat Gaji dan Tunjangan!

27/05/2022 6:46 PM
Denny Siregar Sebut Jokowi Sangat Percaya dengan LBP
Headline

Denny Siregar Sebut Jokowi Sangat Percaya dengan LBP

27/05/2022 6:11 PM
Nicho Silalahi Sindir Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK
Headline

Nicho Silalahi Sindir Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK

27/05/2022 5:04 PM

Recent News

BKN

BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget melihat Gaji dan Tunjangan!

27/05/2022 6:46 PM
Denny Siregar Sebut Jokowi Sangat Percaya dengan LBP

Denny Siregar Sebut Jokowi Sangat Percaya dengan LBP

27/05/2022 6:11 PM
Nicho Silalahi Sindir Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK

Nicho Silalahi Sindir Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK

27/05/2022 5:04 PM
Menkeu Sri Mulyani Membawa Kabar Gembira untuk RI

Menkeu Sri Mulyani Membawa Kabar Gembira untuk RI

27/05/2022 4:03 PM
Gelar RUPST, Pemegang Saham Telkom Kembali Diguyur Dividen Jumbo?

Gelar RUPST, Pemegang Saham Telkom Kembali Diguyur Dividen Jumbo

27/05/2022 3:04 PM
Dinilai Sebarkan Hoax Soal UAS, Youtuber Singapura Dikecam Umat Islam RI

Dinilai Sebarkan Hoax Soal UAS, Youtuber Singapura Dikecam Umat Islam RI

27/05/2022 2:03 PM
Usai Pandemi Covid-19, LBP: Ekonomi RI Semakin Membaik

Usai Pandemi Covid-19, LBP: Ekonomi RI Semakin Membaik

27/05/2022 1:07 PM
Pasar Modal Nasional Menghimpun Rp100 Triliun dari Penawaran Umum

Pasar Modal Nasional Menghimpun Rp100 Triliun dari Penawaran Umum

27/05/2022 12:04 PM
Pemerintah Bakal Hadirkan Aturan Pembelian Pertalite

Pemerintah Bakal Hadirkan Aturan Pembelian Pertalite

27/05/2022 11:34 AM
Bank Mandiri Catat Bisnis Wealth Management Tembus 127.000 Nasabah

Bank Mandiri Catat Bisnis Wealth Management Tembus 127.000 Nasabah

27/05/2022 11:03 AM

Populer

  • Sayap-Sayap Patah

    ICMI Muda: Sayap-sayap Patah, Film Sampah yang Diproduseri Denny Siregar!

    1637 shares
    Share 655 Tweet 409
  • Kasus Ade Armando tak Terulang Kembali, Forum Warga Madura se-Jabodetabek Meminta Denny Siregar Cs Ditangkap!

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Akhirnya, Tesla gagal Investasi di Indonesia?

    1337 shares
    Share 535 Tweet 334
  • Tiket Formula E Laris Manis, Bangku VIP Ludes Terjual!

    2025 shares
    Share 810 Tweet 506
  • Aktivis Politik: Warga Tak Perlu Menonton Film Sayap-sayap Patah, Ada Apa?

    1250 shares
    Share 500 Tweet 313

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.