Thursday, June 30, 2022
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

NIK Jadi NPWP, Bisa Digunakan Bayar Pajak

NIK jadi NPWP, semua wajib bayar pajak?

by Redaksi
17/06/2022 9:34 AM
in Headline, Keuangan, Nasional
A A
NIK Jadi NPWP, Bisa Digunakan Bayar Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | Foto: Suara

Share on FacebookShare on Twitter

KNews – NIK jadi NPWP, bisa digunakan bayar pajak. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direncanakan siap digunakan pada 2023 mendatang.

Implementasi ini bersamaan dengan sistem administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kabar tentu sangat menggembirakan bagi masyarakat karena proses pembuatan NPWP menjadi lebih singkat.

Baca juga:

Pemprov DKI Jakarta Resmi Tutup Holywings, Ini Kerugian Hotman Paris

Jokowi dalam Jebakan Maut!

Biden ke Jokowi: Memihak RRC, Artinya Melawan AS!

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Di masa depan, sambung Neilmaldrin, masyarakat tidak perlu kesulitan mengurus NPWP karena sudah NIK secara otomatis sudah terkoneksi untuk nomor resmi pembayaran pajak.

NIK tidak hanya digunakan untuk membayar pajak saja, tapi juga menjadi bukti kewarganegaraan yang sah. Masyarakat pun tidak repot memiliki dua kartu identitas resmi kependudukan.

Perlu diketahui juga, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan sebagai akses Satu Data Indonesia yang mudah.

Masyarakat nantinya lebih gampang mengurus pajak jika data resmi kependudukan sudah terintegrasi. Penggabungan ini juga memudahkan negara mengurus pemasukan lewat pembayaran pajak dari masyarakat.

Neilmaldrin menekankan tidak ada proses khusus untuk perubahan NPWP menjadi NIK. Perubahan ini sebagai langkah penyederhanaan birokrasi yang efektif dan efisien.

Penyederhanaan ini bermanfaat bagi masyarakat dan DJP. Masyarakat dapat memproses pembayaran pajak secara praktis dan cepat. Bagi DPJ dapat mengelola dana pajak lebih luas dan tepat.

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia,” sambung Neilmaldrin.

Ketika masyarakat mendaftarkan diri, nantinya akan diarahkan menggunakan NIK sebagai nomor resmi bayar pajak.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, akan diberikan informasi secara bertahap untuk mengurus pergantian NPWP menjadi NIK.

Masyarakat yang memiliki NIK, belum tentu dikenakan pembayaran pajak kalau belum memenuhi syarat resmi bayar pajak.

Agar tidak salah persepsi, ada beberapa hal perlu dipahami syarat pembayaran pajak ini kalau sudah berganti menjadi NIK. Pemilik NIK bisa membayar pajak yang sudah diaktivasi.

Aktivasi tersebut juga harus memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia lebih dari 18 tahun, memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Rp 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0) dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta setahun bagi wajib pajak orang pribadi, usaha mikro, dan menengah (UMKM).

Neilmaldrin mengaku akan segera menerbitkan aturan teknis tersebut. Aturan teknis ini berfungsi agar masyarakat memahami syarat resmi pembayaran pajak agar sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” pungkas Neil. (RKZ/kkci)

Tags: NIKNPWPpajak

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Resmi Tutup Holywings, Ini Kerugian Hotman Paris
Headline

Pemprov DKI Jakarta Resmi Tutup Holywings, Ini Kerugian Hotman Paris

30/06/2022 11:46 PM
Dalam pertemuan G7 di Jerman
Headline

Jokowi dalam Jebakan Maut!

30/06/2022 11:44 PM
DALAM pertemuan G7 di Jerman
Amerika

Biden ke Jokowi: Memihak RRC, Artinya Melawan AS!

30/06/2022 11:42 PM

Recent News

Pemprov DKI Jakarta Resmi Tutup Holywings, Ini Kerugian Hotman Paris

Pemprov DKI Jakarta Resmi Tutup Holywings, Ini Kerugian Hotman Paris

30/06/2022 11:46 PM
Dalam pertemuan G7 di Jerman

Jokowi dalam Jebakan Maut!

30/06/2022 11:44 PM
DALAM pertemuan G7 di Jerman

Biden ke Jokowi: Memihak RRC, Artinya Melawan AS!

30/06/2022 11:42 PM
Pernyataan Perdana Menteri Italia Mario

Rusia Panas ke Italia terkait Jokowi Menyebut Putin tak ke G20 Bali!

30/06/2022 11:40 PM
Pemerintah mulai membahas aturan baru

Pemerintah Kaji Aturan Baru Masuk Mal: Wajib Booster Vaksin!

30/06/2022 11:17 PM
Seorang pakar dari Australia David Engel 

Ini Dia Profil David Engel, Pakar Australia yang Berani Menyebut Presiden Jokowi “Bodoh”!

30/06/2022 10:20 PM
Otonomi khusus (Otsus) dan Daerah Otonomi Baru (DOB)

Ambrosius: DOB dan Otsus Bentuk Penjajahan Pemerintahan Jokowi di Papua!

30/06/2022 8:14 PM
Membela Holywings, Eko Kuntadhi Disemprot Felix Siauw: Orang yang Masuk Neraka Juga Bilang Gitu!

Membela Holywings, Eko Kuntadhi Disemprot Felix Siauw: Orang yang Masuk Neraka Juga Bilang Gitu!

30/06/2022 6:34 PM
SMRC selalu memposisikan Anies Baswedan

Saiful Mujani Menyerang Gubernur DKI, Muslim Arbi: Hasil SMRC selalu Posisikan Anies Baswedan Keok!

30/06/2022 6:32 PM
Rizal Ramli: Bungkam Suara Kritis, Pemerintah Bikin Aturan Mirip RRC

RR: Bungkam Suara Kritis, Pemerintah Bikin Aturan Mirip RRC

30/06/2022 6:31 PM

Populer

  • petinggi Cina berdiskusi di ruang luas berwarna merah

    RRC Cemas Menghadapi Fenomena Anies Baswedan!

    6970 shares
    Share 2788 Tweet 1743
  • Pemuda Papua Memberi Dukungan untuk Anies Baswedan dan Menolak PDIP: Kami tidak Butuh Pemimpin Berhati Busuk seperti Megawati!

    1629 shares
    Share 652 Tweet 407
  • Timnas Israel Datang ke Indonesia, Novel Bamukmin: Kami akan Mengepung Bandara, Hotel, dan Stadion!

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Warga Papua: Surya Paloh Ambil Saja Anies Baswedan, Jangan Ganjar!

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Gubernur DKI Jakarta Resmi Mencabut Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.