KNews.id – Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara Indonesia mempunyai misi yang cukup rumit. Nicke mengatakan terdapat banyak regulasi serta kebijakan pemerintah yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan milik negara dalam memenuhi semua misi.
“Jadi ada tiga regulasi yang menaungi, tiga ini yang dituangkan di dalam rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran perusahaan, visi, misi dan juga program-program serta kebijakan-kebijakan pemerintah,” ucap Nicke saat bersaksi dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
Meski demikian, Nicke mengatakan bahwa saat masa kepemimpinannya di Pertamina tetap menjalankan semua kebijakan untuk memenuhi misi di BUMN. Nicke menjelaskan, terdapat sejumlah misi Pertamina yang harus dipenuhi yaitu mengelola minyak dan gas, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menjalankan kewajiban pemerintah kepada masyarakat, hingga mengembangkan UMKM.
“Jadi memang mungkin di seluruh dunia, hanya BUMN di Indonesia yang mempunyai misi yang sangat rumit seperti ini. Tapi ini kami jalankan,” ujarnya.
Dalam persidangan hari ini, Nicke Widyawati bersaksi untuk tiga terdakwa yaitu Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; serta anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Jaksa menduga Kerry mengatur kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak bersama Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur PT Tangki Merak. Riza Chalid tercatat sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Ia bersama anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, melalui perantara Gading, mendesak PT Pertamina menyewa terminal bahan bakar minyak milik PT Oiltanking Merak. Langkah tersebut diduga bertujuan agar Riza Chalid dapat mengakuisisi terminal tersebut dan menjadikannya sebagai jaminan kredit bank. Dalam surat dakwaan disebut, kerja sama itu bermasalah karena penyewaan terminal tidak memenuhi syarat untuk penunjukkan langsung.
Kerugian akibat proyek itu ditaksir mencapai mencapai Rp 285,18 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dollar AS. Nilai kerugian mencakup 5,74 miliar dollar AS dalam pengadaan impor produk kilang dan Rp 2,54 triliun terkait penjualan solar non-subsidi periode 2021-2023.
Jaksa mendakwa Kerry dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




