Lanjutnya, posisi China dalam menjajah Indonesia ini yang diambil dan di jarah adalah kekayaan alam dimana menurut pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.
“Kalau 90 persen itu untuk negara lain dimana pasal 33 itu? jadi yang kita bela adalah Indonesia, negara kita dan konstitusi kita,” Ungkapnya. (AHM/ppls)