Menanggapi dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, tuduhan terhadap anak kliennya tidak mendasar dan tidak ada bukti yang cukup kuat.
“Minimal ada laporan polisinya, ini laporan polisi sudah dicabut SP3,” katanya.
Martin menilai jika istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut terlalu berangan-angan tinggi terhadap Yosua. Karena keinginan Putri tidak terwujud maka dia (Putri) mendalilkan diperkosa. Sayangnya, tuduhan Putri tidak dibarengi bukti yang kuat.
Lebih lanjut, Martin juga merasa keberatan jika Putri Candrawathi disebut sebagai korban dugaan kekerasan seksual yang diperbuat Yosua. Tidak ada putusan yang melabeli Putri sebagai korban melainkan terdakwa.