KNews.id – Jakarta – Para PPPK Paruh Waktu di banyak daerah sudah bisa tersenyum lantaran telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Sebagian lagi sudah lega karena mendapat kepastian akan menerima THR 2026, meski belum cair.
Namun, ada juga pemda yang sudah memastikan tidak memberi THR kepada PPPK Paruh Waktu. Salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini THR 2026 bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat negara di Lombok Tengah telah diproses atau dicairkan.
“Pembayaran THR baik itu untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dan pejabat negara telah diproses,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman di Lombok Tengah, Senin (16/3).
Dia mengatakan pencarian THR telah mulai dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ditargetkan rampung semua paling lambat Selasa (17/3), THR semua sudah masuk. Namun, khusus ASN, dia memastikan THR 2026 hanya diberikan kepada PNS dan PPPK Penuh Waktu.
“Yang menerima THR hanya PNS dan PPPK, untuk PPPK paruh waktu belum dapat diberikan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan total anggaran tunjangan hari raya 2026 bagi aparatur sipil negara dan pejabat negara yang disiapkan mencapai Rp43 miliar.
“Anggaran THR tahun ini bagi ASN itu Rp43 miliar,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman.
Ia mengatakan anggaran THR tersebut diberikan kepada PNS, PPPK, kepala daerah, dan anggota DPRD Lombok Tengah. Sedangkan untuk THR PPPK Paruh Waktu tidak diberikan, karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Total ASN yang diberikan THR itu sekitar 10 ribu orang. Anggota DPRD Lombok Tengah itu 50 orang serta pejabat negara,” katanya. Dia mengatakan untuk besaran THR lebaran 2026 untuk ASN maupun pejabat negara satu kali gaji.
“THR yang diberikan itu satu kali gaji seperti tahun sebelumnya,” katanya.




